Tugas, wewenang dan hubungan kerja UPT Bimbingan Karir dan Konseling telah diatur dalam Statuta STKIP Pasundan sebagai berikut:
Tugas UPT Bimbingan Karir dan Konseling
a. Menyusun rencana dan program kerja UPT Bimbingan Karir dan Konseling.
b. Melaksanakan layanan bimbingan karir dan konseling.
c. Melaksanakan pembinaan softskill mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja.
d. Melaksanakan tracer study lulusan dan pengguna lulusan.
e. Melaporkan kegiatan UPT Bimbingan Karir dan Konseling kepada Ketua yang dikoordinasikan dengan Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Wewenang UPT Bimbingan Karir dan Konseling
a. Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
b. Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.
c. Menjabarkan dan mengimplementasikan peraturan yang terkait dengan pelayanan teknis Bimbingan Karir dan Konseling.
Hubungan kerja UPT Bimbingan Karir dan Konseling
a. Melaksanakan tugas dari Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan memberikan penugasan kepada sumber daya manusia yang tersedia di UPT Bimbingan Karir dan Konseling.
b. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain terkait dengan tugas dan fungsinya.